Top Ad unit 728 × 90

http://www.tangkasdomino.org/

Breaking News

recent

Polisi Tangkap Pelaku Investasi Bodong Lucky Star

 

Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku investasi bodong Lucky Star berinisal HS. (Humas Polres Metro Jakbar)


GALAXY TANGKASPolisi menangkap tersangka kasus dugaan penipuan investasi menggunakan aplikasi Lucky Star dengan kerugian nasabah Rp. 15,6 miliar.


Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan tersangka berinisial HS alias SS telah menjalani penipuan investasi bodong ini sejak 2007.


"Tersangka mengambil gambar dari Google kemudian dilakukan rekayasa digital agar para korban tertarik pada bisnis investasi ilegal pelaku," kata Ady Wibowo di Jakarta, seperti dikutip ANTARA, Rabu (9/6/2021).



Investasi bodong dengan modus aplikasi trading Lucky Star, yang berkantor pusat di Belgia

Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat mengamankan barang bukti dua buah laptop, tiga handphone, satu harddisk, 13 buku tabungan, satu dokumen terkait data peserta investasi dan dokumen lainnya dalam penangkapan tersebut.


Ady Wibowo mengatakan kasus penipuan investasi bodong dilakukan dengan menggunakan aplikasi trading Lucky Star yang berkantor pusat di Belgia, kemudian dipromosikan melalui media sosial.


Total kerugian mencapai Rp 15,6 miliar

Ady mengatakan, dari hasil penyelidikan, ditemukan dana yang diambil dari masyarakat (korban) sebagai kedok penipuan investasi forex, yakni uang masyarakat tidak masuk ke rekening perusahaan melainkan masuk ke rekening pribadi.


"Dari hasil penyelidikan saat ini kita identifikasi terdapat 53 korban yang mengikuti investasi ilegal Lucky Star, dari bukti-bukti yang kita kumpulkan kerugian total sebesar Rp15,6 miliar," kata Ady.


Namun, menurut Ady, jumlah korban dan kerugian kemungkinan akan bertambah karena berdasarkan penyelidikannya setidaknya ada 100 orang yang ikut dalam investasi tersebut.


Para korban dijanjikan keuntungan empat hingga enam persen per bulan dari hasil investasi.


Polres Jakarta Barat buka pos pengaduan investasi bodong Lucky Star

Untuk perbuatan ini, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.


“Kami membuka posko aduan terkait dengan kasus investasi ilegal tersebut, diharapkan masyarakat yang sudah menjadi korban agar segera melapor ke posko pengaduan kami di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat,” kata Ady Wibowo.


Polisi Tangkap Pelaku Investasi Bodong Lucky Star Reviewed by Dessy Kumalasari on Juli 11, 2021 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Powered By Blogger

Galaxy-Berita

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.