Begini Tanggapan Sri Mulyani Terkait Pajak Sembako
Sumber foto: ekonomi.bisnis.com
Galaxy Tangkas - Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjadi sasaran sejumlah anggota Komisi XI DPR, terkait wacana pemerintah untuk memungut pajak dari produk sembako. Bahkan, nilai pajak yang harus dipungut mencapai 12 persen.
Salah satu anggota Komisi XI DPR, Kamarussamad, menyarankan agar rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk sembako dikaji lebih dalam. Sebab, bahkan bisa menimbulkan polemik di tengah warga yang saat ini sedang berjuang bertahan dari pandemi COVID-19.
"Kita ketahui kebijakan perpajakan di banyak negara sebetulnya sangat berisiko terjadi politisasi. Bahkan, ada banyak negara yang pemimpinnya tumbang karena kebijakan perpajakan. Sehingga, ini yang harus diwaspadai agar tidak menimbulkan ketidakpastian yang lebih mendalam," kata pria dari Fraksi Partai Gerindra dalam rapat dengar pendapat (RDP), di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Ia bahkan menyebut kebijakan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikeluarkan pemerintah pada Maret 2021. Pajak tersebut seharusnya menjadi kewajiban yang dibayarkan oleh kalangan menengah ke atas.
“Tetapi, hari ini kita ingin memberlakukan pajak sembako. Ini sangat ironis dan menurut kita hal semacam ini tidak tepat untuk diwacanakan, apalagi menjadi sebuah usulan pemerintah. Diwacanakan saja tidak tepat, apalagi menjadi usulan dan saya yakin itu tidak akan menjadi usulan," kata Kamarussamad.
Lain cerita dengan Andreas Eddy Susetyo dari Fraksi PDI-P. Ia mengaku terus mendapat pertanyaan dari daerah pemilihannya di Malang, Jawa Timur.
"Saya sampai ditelepon berkali-kali oleh para pedagang pasar. Disangkanya saya tidak mau angkat. Akhirnya, saya respons sedang rapat," kata Andreas di pertemuan yang sama.
Ia pun dilirik konstituennya dengan tatapan aneh saat menjawab belum resmi memegang RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Lalu, apa tanggapan Sri Mulyani atas pertanyaan rekan-rekannya di Komisi XI?
Menteri Keuangan belum bisa menjelaskan RUU KUP kepada publik, karena belum dibacakan dalam rapat paripurna
Sri mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci kepada publik terkait RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, karena belum dibacakan dalam rapat paripurna DPR.
“Jadi harus dibahas dulu, baru bisa kami sampaikan ke publik,” ujar perempuan yang akrab disapa Ani itu, saat memberikan penjelasan.
Ia mengatakan RUU tersebut merupakan dokumen publik yang disampaikan ke DPR melalui surat presiden. Namun, sebelum membahasnya, dokumen tersebut telah bocor ke publik.
"Sehingga, kami tidak dalam posisi untuk menjelaskan secara keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita. Yang keluar ke publik sepotong-sepotong dan di-blow up seolah-olah tidak mempertimbangkan situasi hari ini," kata Sri.
Ia juga membantah langsung memberlakukan kebijakan pemungutan pajak atas produk sembako. Karena fokus pemerintah saat ini adalah pemulihan ekonomi.
Meski fokus pada pemulihan ekonomi, pemerintah ingin membangun fondasi perpajakan yang lebih baik
Dalam pertemuan itu, Sri sepakat dengan masyarakat bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus segera dipulihkan kesehatannya. Apalagi, selama tiga tahun berturut-turut, APBN berada dalam kondisi yang tidak biasa akibat dampak pandemi.
“Tetapi, menyehatkan APBN kembali dengan memulihkan ekonomi itu harus dipilih atau dijaga, serta dikelola dengan sangat hati-hati. Inilah yang sedang kita fokuskan memulihkan ekonomi namun harus tetap membangun fondasi bagi ekonomi dan perpajakan agar bisa sehat ke depan," kata Sri pada pertemuan sore tadi.
Karena itu, Sri menunggu waktu untuk bisa membahas RUU KUP dalam rapat paripurna, agar bisa dibahas secara detail. Termasuk pertanyaan kapan kebijakan dalam peraturan itu harus diberlakukan, apa dasar kebijakan itu, dan siapa yang harus dikenakan pemungutan pajak.
“Kami juga nanti akan menjelaskan landasannya apa dan bila arahnya benar, apakah itu harus diberlakukan sekarang, enam bulan atau tahun depan,” ujarnya.
Pemerintah belum menerapkan kebijakan pemungutan pajak 12 persen untuk produk sembako
Dalam pertemuan ini, Sri juga menegaskan, saat ini harga kebutuhan pokok belum dipungut PPN sebesar 12 persen. Justru saat ini, warga sedang menikmati insentif pajak.
"Mereka gak perlu bayar Pph 21, (bayar) PPN-nya ditunda atau direstitusi, Pph 25 nya dikurangi. Kami juga memberikan diskon 50 persen Pph massanya," kata Sri.
Jadi, dia berharap para pengusaha benar-benar bisa tumbuh di masa pandemi.


Tidak ada komentar: