Pengadilan Agama Akan Lakukan Cara Lain Untuk Panggil Suami Aura Kasih Agar Datang Ke Persidangan
Sumber : Istimewa
Aura Kasih dan suaminya, Eryck Amaral telah dijadwalkan untuk menjalani sidang cerai perdana yang akan digelar pada 28 April 2021 mendatang.
Eryck Amaral diketahui sedang berada di luar negeri. Aura Kasih sebagai penggugat pun tak mengetahui alamat terkini dari tempat tinggal sang suami Eryck Amaral.
Untuk mengatasi permasalahan ini, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah melakukan panggilan kepada Eryck Amaral melalui siaran radio. Panggilan persidangan tersebut dilakukan selama dua kali dalam kurun waktu satu bulan.
"Dipanggil untuk menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 28 April 2021," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu 17 Maret 2021.
"Dua kali panggilan jaraknya satu bulan. Dilakukan empat bulan karena tidak berada di Indonesia," imbuhnya.
Tak hanya melakukan panggilan melalui siaran radio, Taslimah juga membahas mengenai kemungkinan lain untuk pemanggilan Eryck Amaral.
Taslimah menjelaskan, pemanggilan yang dilakukan melalui siaran radio merupakan kebijakan dari pihak pengadilan. Tetapi bisa juga diajukan melalui media sosial jika panggilan melalui siaran radio dirasa kurang efektif.
"Pernah disarankan agar untuk pemanggilan yang tidak diketahui alamatnya melalui TVRI. Tapi biayanya cukup mahal. Ada yang bersedia ada yang tidak bersedia," lanjut Taslimah.
Taslimah menegaskan, jika Eryck Amaral tidak juga hadir di persidangan perceraian dengan Aura Kasih maka sidang akan tetap berjalan. Agenda dan keputusan yang akan dilakukan bergantung pada keputusan majelis hakim.
Agenda sidang perdana yang akan dijalankan Aura Kasih dan Eryck Amaral pada 28 April 2021 mendatang merupakan proses mediasi atau perdamaian. Ketika agenda mediasi tersebut, penggugat dan tergugat tetap diminta untuk menghadiri persidangan.
"Kalau tidak hadir dan penggugat menjelaskan semuanya ya kita lihat keputusan majelis hakim," tutur Taslimah.
"Agendanya adalah perdamaian penggugat wajib hadir didampingi kuasa hukum. Tergugat kalau tau ada panggilan dan ternyata hadir tetap ada agenda perdamaian dan mediasi. Kalau tergugat nggak hadir, penggugat punya dalil gugatannya. Maka majelis hakim sudah punya sikap," tutup Taslimah.
Situs Bolatangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Judi Bolatangkas Terpercaya | GalaxyTangkas


Tidak ada komentar: